Perizinan & Dokumen Konstruksi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Building Approval (PBG)

← Semua layanan ALLMAR ConstructionAll ALLMAR Construction services

Jawaban singkatShort answer

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah layanan ALLMAR Construction.Building Approval (PBG) is a service by ALLMAR Construction.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Perubahannya bukan sekadar nama: PBG menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan, sehingga dokumen yang diminta lebih teknis dan prosesnya melibatkan pemeriksaan oleh tenaga ahli. Banyak pemilik rumah, ruko, dan gedung kemudian memilih jasa pengurusan PBG agar dokumen disiapkan dengan benar sejak pengajuan pertama.

Apa Itu PBG

PBG adalah persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang bangunan gedung. Permohonan diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai. Bangunan yang sudah berdiri tanpa izin pun dapat menempuh proses yang sesuai agar status legalnya dibereskan.

Siapa yang Memerlukan PBG

  • Pemilik rumah tinggal yang akan membangun baru atau menambah lantai.
  • Pelaku usaha yang membangun ruko, gudang, pabrik, kantor, atau gerai.
  • Pengembang perumahan untuk unit-unit yang dibangun.
  • Pemilik gedung yang mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah menjadi kantor atau kafe.

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan

Persyaratan rinci dapat berbeda antardaerah dan bergantung pada fungsi serta kompleksitas bangunan. Secara umum dokumen terbagi menjadi data administrasi dan dokumen teknis.

Data Administrasi

  • Identitas pemilik dan, bila badan usaha, dokumen legalitas perusahaan.
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, atau perjanjian pemanfaatan tanah bila tanah milik pihak lain.
  • Dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) atau informasi tata ruang untuk lokasi tersebut.
  • Dokumen lingkungan sesuai skala kegiatan, bila dipersyaratkan.

Dokumen Teknis

  • Gambar arsitektur: situasi, denah, tampak, potongan, dan detail.
  • Gambar dan perhitungan struktur, terutama untuk bangunan bertingkat.
  • Gambar instalasi mekanikal, elektrikal, dan plambing.
  • Spesifikasi teknis bangunan.

Untuk bangunan tertentu, dokumen teknis harus dibuat dan ditandatangani oleh tenaga ahli bersertifikat sesuai bidangnya.

Alur Pengurusan PBG

  1. Pengecekan tata ruang. Memastikan fungsi bangunan sesuai peruntukan lahan dan mengetahui ketentuan intensitas seperti KDB, KLB, dan garis sempadan.
  2. Penyusunan dokumen rencana teknis. Gambar dan perhitungan disiapkan sesuai ketentuan intensitas dan standar teknis.
  3. Pendaftaran di SIMBG. Akun dibuat, data diisi, dan dokumen diunggah.
  4. Pemeriksaan dan konsultasi. Tim profesi ahli atau tim penilai teknis memeriksa dokumen. Pada tahap ini sering ada permintaan perbaikan.
  5. Perbaikan dokumen. Catatan pemeriksa ditindaklanjuti dan dokumen diunggah ulang.
  6. Penetapan retribusi. Retribusi PBG dihitung oleh pemerintah daerah dan dibayar terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Penerbitan PBG. Setelah retribusi dibayar, PBG diterbitkan beserta lampiran dokumennya.

Memahami Ketentuan Intensitas Bangunan

Sebelum desain final, ada beberapa istilah yang perlu Anda pahami karena sangat menentukan disetujui atau tidaknya rancangan. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) membatasi luas lantai dasar terhadap luas tanah. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) membatasi total luas seluruh lantai. Koefisien Dasar Hijau (KDH) menentukan porsi lahan yang harus tetap menjadi area resapan. Garis sempadan bangunan menentukan jarak minimum dari batas jalan atau batas tanah.

Nilai-nilai ini berbeda tergantung zona dan daerah. Mengeceknya di awal mencegah Anda membayar desain yang kemudian harus dirombak karena melanggar ketentuan.

Apa yang Dikerjakan Jasa Pengurusan PBG

Penyedia jasa membantu memeriksa kesesuaian lokasi, menyiapkan atau merapikan gambar sesuai format yang diterima SIMBG, berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk dokumen struktur dan MEP, mengunggah berkas, memantau status, serta menindaklanjuti catatan pemeriksa. Anda cukup menyediakan dokumen kepemilikan, identitas, dan keputusan desain.

Kesalahan yang Membuat Permohonan Tertunda

  • Desain melanggar garis sempadan atau koefisien dasar bangunan.
  • Gambar tidak konsisten antara denah, tampak, dan potongan.
  • Data tanah berbeda dengan data di sertifikat.
  • Fungsi bangunan yang diajukan tidak sesuai peruntukan zona.
  • Dokumen struktur tidak dilengkapi perhitungan untuk bangunan bertingkat.

Berapa Lama dan Apa yang Memengaruhi Biaya

Lama proses dipengaruhi kelengkapan dokumen, jumlah putaran perbaikan, kompleksitas bangunan, dan antrean pemeriksaan di daerah setempat. Biaya jasa ditentukan oleh luas dan fungsi bangunan serta apakah gambar teknis perlu dibuat dari awal. Retribusi daerah dibayar terpisah sesuai ketentuan.

Tim ALLMAR Construction dapat membantu Anda menyiapkan dokumen teknis dan mendampingi proses pengajuan PBG hingga terbit, sehingga pembangunan dapat dimulai dengan dasar legal yang jelas.

If you plan to build or significantly renovate a house, villa, office, factory or hotel, you will need a PBG building permit in Indonesia. PBG stands for Persetujuan Bangunan Gedung, or Building Approval. It replaced the familiar IMB (building permit) and is now the document that confirms your building's technical design complies with the applicable standards before construction begins.

What PBG is and why it replaced the IMB

Under the reforms that followed the Job Creation Law (UU 6/2023, which enacted the earlier Cipta Kerja regulation), building rules were reorganised. Government Regulation PP 16/2021 on Buildings introduced the PBG as the approval for building design, alongside the Certificate of Occupancy (SLF) issued after construction.

The main difference from the IMB is the focus. The PBG approves the technical plan: architecture, structure and mechanical-electrical-plumbing systems must meet building standards. Applications are submitted through SIMBG, the national online building information system, and reviewed by the local government's technical team.

Who needs a PBG building permit in Indonesia

  • Owners building a new house or villa, whether through a PT PMA, an individual title or a long-term lease arrangement.
  • Companies building offices, warehouses, factories or retail units.
  • Hotels, restaurants and tourism facilities.
  • Owners of existing buildings making changes that alter the structure, function or floor area.
  • Owners of older buildings without an IMB who want to regularise them.

Requirements and documents

The exact list depends on the building's function, size and location, but most applications require:

  • Identity of the applicant and, for companies, deed of establishment and NIB.
  • Proof of land rights, such as a certificate or a land use agreement with the owner.
  • Confirmation of spatial suitability (KKPR) or the relevant zoning information.
  • Architectural drawings: site plan, floor plans, elevations and sections.
  • Structural drawings and calculations, plus soil investigation for larger buildings.
  • MEP drawings covering water supply, drainage, electricity and fire protection where required.
  • Environmental documents if the activity requires them.
  • Technical documents signed by professionals holding the required competency certificates.

Step-by-step process

  1. Pre-check. Confirm zoning, building coverage ratio, floor area ratio, height limits and setbacks for your plot.
  2. Technical design. Prepare drawings and calculations that meet these limits and building standards.
  3. Online submission. Register and upload documents through SIMBG.
  4. Technical consultation. The local technical team reviews the design and may ask for revisions.
  5. Retribution assessment. The regional levy for PBG is calculated and paid separately according to local regulations.
  6. Issuance. The PBG is issued and construction may start, with the obligation to build according to the approved design.

Common reasons for delay

Many applications stall because the land documents do not match the applicant, the design exceeds zoning limits, or the structural calculations are incomplete. Another frequent issue is drawings prepared for a foreign standard without adapting them to Indonesian requirements, such as seismic design criteria. Revisions requested during technical consultation also take time if the design team is not responsive.

Tips for foreign owners

Make sure the entity applying for the PBG is the same entity that holds the land right or lease, and that the building's intended function matches your business licence. If you plan to rent out a villa commercially, the function and licensing should reflect that from the start. Keep digital copies of every approved drawing, because they will be needed again for the SLF.

Also avoid starting earthworks before the PBG is issued. Local officials do inspect sites, and work without approval can lead to stop orders and complications when you later apply for the SLF.

How long it takes and cost factors

Processing time depends on the region, building complexity and how complete the documents are on submission. Simple houses move faster than multi-storey or public buildings. Service costs depend mainly on whether drawings and calculations must be prepared from scratch, the size of the building and the number of revisions; the official regional levy is paid separately.

Choosing someone to handle your PBG

Look for a team that can coordinate the architect, structural engineer and MEP engineer, check zoning before design is frozen, and handle the SIMBG process and technical consultation. It helps if they also understand how the PBG links to your company licences and to the SLF later.

ALLMAR Construction (construction.allmar.co.id) can help you prepare technical documents, submit your PBG application and assist during the technical consultation until approval is issued.

Pertanyaan umumFAQ

Apa perbedaan PBG dan IMB?Is PBG the same as IMB?

PBG menggantikan IMB dan berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan. Prosesnya dilakukan secara elektronik melalui SIMBG dengan pemeriksaan oleh tenaga ahli.PBG replaced the IMB as the building approval in Indonesia. It focuses on approving the technical design before construction, followed by the SLF after construction.

Apakah rumah tinggal juga wajib PBG?Can a foreigner apply for PBG?

Ya, bangunan gedung termasuk rumah tinggal pada dasarnya memerlukan PBG sebelum dibangun, dengan persyaratan teknis yang disesuaikan dengan kompleksitasnya.The applicant is generally the party holding the land right or a land use agreement, such as a PT PMA. Foreign individuals usually work through such structures.

Apakah bangunan yang sudah berdiri bisa diurus PBG-nya?Do I need a PBG for a renovation?

Bisa, melalui proses yang ditetapkan untuk bangunan eksisting. Biasanya diperlukan pemeriksaan kondisi bangunan dan gambar terbangun.If the renovation changes the structure, function or floor area of the building, a PBG or PBG amendment is generally required. Minor cosmetic work usually is not.

Apakah IMB lama masih berlaku?What happens if I build without a PBG?

IMB yang sudah terbit pada umumnya tetap diakui. Bila ada perubahan bangunan atau fungsi, pengajuan baru mengikuti ketentuan PBG.Local authorities can issue warnings or stop orders, and you may face difficulties obtaining an SLF, selling the property or using it for business.

Berlangganan info regulasi & tips usaha dari ALLMARSubscribe to ALLMAR regulation updates & business tips